Tawasuth, Tawazun, Tasamuh dan I'tidal sebagai Prinsip Dasar Agama

Kamis, 30 Juni 2022

MATERI LAATUL IJTIMA' PERDANA MASA KHIDMAT 2022-20027

 



MATERI LAATUL IJTIMA' PERDANA MASA KHIDMAT 2022-20027


TIDAK MENCARI KURSI DAN MEJA DI HUTAN JATI

SEBUAH TEORI ISTINBATH HUKUM DALAM USUL FIKIH

BERSAMA KH.NANDANG QUSAIRY

 Tidak mencari Meja Kursi di Hutan Jati

Menurut KH.Nandang Q dalam mentashowwur Jama'ah Lailatul Ijtima'

Untuk mendapatkan Meja kursi jati yang bagus dan baik, enak diduduki tentu tidak mencari ke hutan jati mencari kita harus mencari ke Toko Furniture atau kita bisa ke pengrajin tidak ke hutan menebang pohon sendiri membuat kursi- meja sendiri tanpa tahu teknik membuat kursi meja, tanpa mengetahui alat dan teori menggunakan alat untuk membuat kursi meja, hasilnya bisa berantakan, hasilnya bukan jadi meja kursi yang bagus, tapi hasilnya malah menjadi tumpukan kayu bakar.

Contoh  3 Kaidah Umum Istinbath Hukum dalam Kajian Ushul Fiqih 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi

mendefinisikan ushul fiqih dengan menggunakan makna sederhana, yaitu, : Dalil-dalil fiqih. Artinya, Sebuah kaidah yang bisa dijadikan perantara untuk melahirkan hukum syariat, diambil dari dalil-dalil secara terperinci, dan dilakukan oleh ulama yang kapasitasnya sudah mencapai derajat mujtahid.

Sedangkan ahkam (hukum) merupakan konsekuensi dari adanya istinbath, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan orang mukalaf dan sudah mempunyai kewajiban dalam menjalankan syariat Islam. 

Pokok syariat Islam terbagi menjadi lima bagian.

Pertama, wajib dilakukan, seperti shalat fardhu. 

Kedua, haram dilakukan seperti zina.

 Ketiga, boleh/mubah memilih antara melakukan dan tidak, seperti makan dan minum. 

Keempat, sunnah dilakukan, seperti mencatat hutang. 

Kelima, makruh dilakukan, seperti mengerjakan shalat sunnah saat terbit dan terbenamnya matahari.

 Para ulama mencetuskan hukum-hukum (istinbath ahkam) di atas dari Al-Qur’an dan hadist. Karena bagaimanapun, Allah  telah mengaruniakan kepada umat Islam dua hal yang sangat mulia. 

Yaitu, : diutusnya Nabi Muhammad , dan diturunkannya Al-Qur’an kepadanya. 

Dengannya, umat Islam tidak kebingungan untuk mengerjakan dan meninggalkan sebuah pekerjaan yang telah dijelaskan. 

Dengannya pula, umat Islam tidak akan terjerumus pada jalan yang sesat. 

Dalam sebuah hadist, Rasulullah  bersabda: 

قد تركت فيكم أيها الناس ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا: كتاب الله وسنة نبيه

 Artinya, “Sungguh telah kutinggalkan pada kalian wahai manusia, sesuatu yang jika kalian berpegang teguh padanya maka tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnah nabi-Nya,” (HR Al-Baihaqi). 

Dalam studi ilmu-ilmu syariat Islam, ilmu ushul fiqih menjadi bagian penting sebagai alat yang berfungsi untuk memutuskan sebuah hukum dengan cara memahami teks-teks wahyu (Al-Qur’an) dan hadist-hadist Rasulullah, layaknya sebuah metodologi dalam rangka memahami ajaran Islam secara utuh. 

Hal ini disebabkan Al-Qur’an dan hadist sebagai sumber hukum Islam yang harus dipahami dengan benar. 

Ushul fiqih menjadi bagian yang sangat penting untuk dikaji dan dipahami guna melakukan istinbath ahkam karena betapapun Al-Qur’an dan hadist merupakan rujukan independen yang wajib dijadikan pedoman, keduanya disampaikan dengan bentuk tidak sistematis dan baku, layaknya sebuah ajaran yang aplikatif dan siap guna, meskipun pada masa Rasulullah dan para sahabat telah dilaksanakan apa adanya berdasarkan arahan Rasulullah. 

Oleh karenanya, sejak awal agama Islam tumbuh, para ulama dari kalangan sahabat, para imam mazhab, dan ulama kalangan salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) dari zaman ke zaman menaruh perhatian yang sangat besar kepada kedua sumber tersebut.

 Perhatian mereka bukan sekadar menjadikan keduanya sebagai bahan bacaan dan hafalan.

Mereka bahkan selalu berusaha untuk memahami dan mengkaji hukum-hukum dan hikmah yang bisa diambil dari keduanya. 

Hal itu, tentu tidak bisa diperoleh kecuali dengan pemahaman yang utuh dan benar pada keduanya. 

Dengan upaya para ulama yang selalu mengkaji dan mendalami, akhirnya mereka mengeluarkan hukum (istinbath ahkam), baik dari Al-Qur’an maupun hadits. 

Kaidah istinbath inilah yang menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam sebuah cabang ilmu syariat Islam, yaitu ushul fiqih. 

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi menyebutkan tiga pokok kaidah penting yang dijadikan pedoman oleh para ulama untuk mencetuskan sebuah hukum, yaitu: 

الأول: كل فعل عظمه الله  أو مدحه أو أحبه أو وعد به خيرا أو وصفه بالاستقامة أو أقسم به فهو مشروع مشترك بين الوجوب والندب 

Artinya, “Pertama: setiap pekerjaan yang diagungkan oleh Allah, atau Allah memujinya, mencintainya, atau menjanjikan kebaikan disebabkan pekerjaannya, mensifati orang yang mengerjakan dengan sifat istiqamah, atau menjanjikannya, maka (pekerjaan tersebut) dianjurkan, dan hukumnya antara wajib dan sunnah.” Contohnya, dalam Al-Qur’an Allah berfirman: 

نِعْمَ الْعَبْدِ إِنَّهُ أَوَّابٌ 

Artinya, “Dia adalah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (Surat Shad ayat 30) Pada ayat di atas, betapa Allah memuji hamba-Nya yang taat kepada-Nya. Maka, sebagaimana kaidah di atas, hukum melakukan ketaatan kepada-Nya mempunyai hukum antara sunnah dan wajib. Hanya saja, para ulama sepakat bahwa taat pada Allah  hukumnya wajib.

 الثاني: كل فعل طلب الشارع تركه أو ذمه أو لعنه أو شبه فاعله بالبهائم أو بالشياطين أو أوعد به  أو هو رجس أو فسق فهو غير مشروع مشترك بين التحريم والكراهة 

Artinya, “Kedua: setiap pekerjaan, di mana syariat menganjurkan untuk meninggalkannya, atau syariat mencelanya, melaknatnya, menyerupakan orang yang mengerjakan dengan hewan, setan, atau mengancamnya, atau pekerjaan itu kotor, fasik, maka (pekerjaan tersebut) tidak dianjurkan dan hukumnya antara haram dan makruh.” Sebagai contoh, dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

 قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ 

Artinya, “(Allah) berfirman, ‘Wahai Iblis, apakah yang menghalangimu sujud kepada makhluk yang telah Kuciptakan dengan kuasa-Ku?’” (Surat Shad ayat 75). 

Pada ayat di atas, secara jelas Allah menanyakan alasan Iblis yang enggan melakukan sujud kepada Nabi Adam ‘alaihis salam dengan pertanyaan yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan pada perintah-Nya. Secara umum, tidak disebutkan hukum secara pasti pada ayat tersebut. 

Hanya saja, para ulama ushuliyin bersepakat bahwa tindakan demikian merupakan pekerjaan yang dilarang (baca: haram). 

Munculnya hukum ini karena Allah mencela tindakan iblis saat itu. 

Maka, sebagaimana kaidah yang telah disebutkan, jika syariat mencela pelakunya, atau melaknatnya, maka hukumnya antara haram dan makruh. Hanya saja dalam kasus ini para ulama sepakat bahwa hukumnya haram. 

الثالث: كل ما أحله الله أو أذن به أو رفع الجناح أو الأصر أو الحرج أو الاثم عنه فهو مباح مأذون فيه شرعا. 

Artinya, “Ketiga, setiap pekerjaan yang dihalalkan oleh Allah, atau memberikan izin untuk melakukannya, atau menghilangkan beban, tekanan, kekurangan, dosa dari pekerjaan itu, maka (pekerjaan tersebut) diperbolehkan dan diizinkan secara syariat.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, [Beirut, Darul-Fikr: 2018 M], halaman 34). 

Tiga kaidah di atas merupakan dasar-dasar penting yang digunakan oleh para ulama dalam berijtihad. Memahami dasar dalam ushul fiqih berarti mempelajari Al-Qur’an dan hadits secara menyeluruh, mulai dari belajar cara mencetuskan hukum dari keduanya, hingga menafsirkan dan mengembangkannya. Namun, yang perlu diingat yaitu, proses istinbath ahkam hanya bisa dilakukan oleh para ulama yang kapasitasnya sudah selevel mujtahid, tentu tidak boleh dilakukan oleh orang-orang yang keilmuannya masih pas-pasan. Adapun penjelasan di atas menjadi sebuah pengetahuan, untuk membuka ruang yang masih tertutup, yaitu bisa mengetahui proses para ulama dalam mencetuskan sebuah hukum. 

Dengan kaidah ini seseorang bisa lebih memahami tentang hukum-hukum syariat. 

Ia bisa menelaah dan membedakan antara hukum yang sudah final tanpa dipertentangkan (ikhtilaf), dan hukum yang masih dalam batas pertentangan (ikhtilaf).

Pengertian Istinbath Hukum

Pengertian istinbath hukum di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah akan tetapi – sesuai dengan sikap dasar bermazhab – mentathibkan (memberlakukan) secara dinamis nash-nash fuqaha dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya. Sedangkan istinbath dalam pengertian pertama (cenderung ke arah perilaku ijtihad yang oleh ulama NU dirasa sangat sulit karena keterbatasan-keterbatasan yang disadari oleh mereka. Terutama di bidang ilmu-ilmu penunjang dan pelengkap yang harus dikuasai oleh yang namanya muj’tahid. Sementara itu, istinbath  dalam pengertiannya yang kedua, selain praktis, dapat dilakukan oleh semua ulama NU yang telah mampu memahami ibarat kitab-kitab fiqih sesuai dengan terminologinya yang baku. Oleh karena itu, kalimat istinbath di kalngan NU terutama dalam kerja bahtsu masa’il-nya Syuriyah NU tidak populer karena kalimat itu telah populer di kalangan ulama NU dengan konotasinya yang pertama yaitu ijtihad, suatu hal yang oleh ulama Syuriyah tidak dilakukan karena keterbatasan pengetahuan. Sebagai gantinya dipakai kalimat bahtsul masa’il yang artinya membahas masalah-masalah waqi’ah (yang terjadi) melalui maraji’(referensi) yaitu kutubul-fuqaha (kitab-kitab karya para ahli fiqih).

Maka membentuk Tim Bahtsul Masail Tugas ketua LBM MWCNU Cikampek adalah Kang Kiyai Muhajirin

LAILATUL IJTIMA' PERDANA MWC NU CIKAMPEK

 

Tausyiah Rois Syuriah PCNU

Sambutan Ketua MWC Cikampek

Lailatul Ijtima perdana Di masa khidmat 2022-2027

Yang saya tangkap dari KH.Nandang Qusyairi Rois Suriyah PCNU..

3 Sikap Ber NU menjadi 

9 sikap dalam Ber NU

 Sikap Ber NU itu ada 3 penjabarannya menjadi 9

Pertama Dalam berNU warga NU harus benar benar memahami 3 Atribusi NU yaitu: 

Fikrah, Amaliyah dan Harakah 

Warga NU Harus Sejalan dalam Harakah, Fikrah, dan Amaliah

Pengurus NU secara kolektif menjalankan tiga pilar dalam ber-NU yakni harakah, fikrah dan amaliah.

 Pengurus dan warga NU harus sejalan dan memiliki gerak yang sama serta tidak terpengaruh kelompok lain yang merongrong pilar tersebut.

1. "Secara harakah (gerakan) warga dan pengurus NU  harus bergerak sesuai dengan cara NU. Gerakan NU yang benar harus bergerak dengan gerakan yang selaras dan satu koordinasi satu komando dengan keorganisasian NU, patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Siapapun bisa bergerak untuk NU. Bisa berjuang bersama struktural maupun hanya sebagai kultural,". yang penting memahami AD dan ART NU

2. Secara fikrah (pemikiran), Nahdlatul Ulama senantiasa mengusung nilai-nilai yang berhaluan pada konsep tasammuh (toleran), tawassuth (moderat), tawazzun (seimbang) dan ‘adalah (adil). Artinya, NU tidak condong pada pemikiran-pemikiran liberal ataupun pemikiran-pemikiran radikal," dan pemahaman ini harus benar-benar melekat dan menjadi Fikrah pribadi maupun kolehtif tidak boleh terkontiminasi dengan fikrah fikrah lain atau Korban Gozwul Fikri.

3. Secara amaliah (cara beribadah), Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam yang mengusung ideologi Aswaja serta menjaga kemurnian islam dengan berpegang pada Al-Qur'an, sunah Nabi, dan para sahabat dengan sanad keilmuan yang jelas. 

“Dalam persoalan fiqih bermadzhab pada salah satu madzhab empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali. 

Dalam beraqidah sesuai dengan aqidah Islam yang diajarkan Rasulullah yang sudah dikemas rapih dalam manhaj Imam Abu Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi.

Dalam bertasawuf mengikuti pendapat-pendapat yang sudah dirumuskan oleh Imam Junaidi al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali,”

1. Dalam berNU sudah dianggap Benar, Bagus dan baik apabila syarat di atas mampu diamalkan baik secara individu maupun kolektif sesuai alur keorganisasia  NU,  satu komando bergerak berdasarkan AD dan ART NU, serta mampu bekerjasama dengan organisasi - organisadi lain yg tidak bertentangan dengan NU serta menjaga hubungan ukhuwah wathoniyah dengan organisasi lain berbeda aqidah dalam bingkai NKRI.


2. Dalam berNU sudah dianggap Benar, tapi belum Bagus dan belum baik apabila syarat di atas mampu di terapkan dan diamalkan baik secara individu namun belum sejalan secara jam'iyah NU (keorganisasian NU), dan tidak mampu menjaga hubungan dengan Organisasi di luar NU.

 3. Dalam berNU sudah dianggap Benar, suda Bagus tapi belum baik

Apabila 3 Atribusi Mampu di amalkan baik secara individu dan secara keorganisaian NU  berdasarkan AD/ART namun tidak mampu berhubungan baik dengan organisasi - organisasi lain di luar Organisasi NU.

4. BerNU dianggap Bagus, namun belum benar dan tdk baik

Yaitu: sesorang dalam berNU beramal Sesuai Amaliyah NU, namun selalu bertentangan bahkan berani menghujat NU dan Tokoh Tokoh NU,  pun tidak mampu menjaga hubungan dengan organisasi-organisaso lain di Luar NU.

5.Seseorang sudah Bagus, dan Baik namun belum benar dalam berNU apabila secara Amaliyah sama dengan NU, mampu menjaga Hubungan baik dengan Organisasi lain selain NU, namun justru malah Menghujat, menjegal dan berusaha memadamkan cahaya NU.

6.Seseorang BerNU Baik namun belum benar dan belum bagus apabila secara Amaliyah sesuai dengan Amaliyah NU, namun memusuhi NU dan TDK baik menjaga hubungan dengan Organisasi lain di Luar NU.

7. BerNU sudah Baik sudah benar dan belum bagus seseorang Bergerak sesuai alur komando Organisasi NU, juga mampu menjaga hubungan dengan organisasi lain tapi beramaliyah manca mencle tidak sesuai Amaliyah Ahlussunah wal  jama'ah, melakukan talfik dalam bermazhab 

8.BerNU Tidak Baik, tapi bagus namun Tidak Benar yaitu TDK mengamalkan Amalan Ahluasunnah wal jamaah,. Bagus menjaga hubungan dengan organisasi lain bahkan dengan NU sendiri namun berharakah di luar Organisasi NU sementara ngaku ngaku NU.

9.Belum Benar, Belum Bagus dan  Belum Baik.

Yang no 9 ini Tidak mau Gabung di NU bahkan kerap kali menyerang NU,  tidak melakukan Amaliyah NU, juga TDK mampu menjaga hubungan dengan organisasi manapun namun mengaku warga NU, hati hati dengan kelompok ini.

Di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), dunia ta’lif wan nasyr sebenarnya sudah menjadi bagian dari keseharian  mereka, terutama di kalangan santri dan pesantren. Produk kitab kuning yang sudah sejak lama hidup lestari di dalam pesantren dan sekarang juga banyak  diperjualbelikan di toko-toko kitab/buku itu merupakan  produk dunia ta’lif wan nasyr.  Sebab kitab kuning  merupakan  sebentuk karya tulis yang dicetak dan diterbitkan dalam bentuk kitab (buku). 


Dengan kata lain, secara kultural  dunia ta’lif (menulis) dan nasyr  (mencetak, menerbitkan, publikasi) sudah demikian lama dan dekat menjadi bagian penting keseharian kalangan nahdliyin khususnya, dan dunia Islam pada umumnya. Produk kitab/buku tentang tafsir Al Quran, Hadits, sejarah Islam, manakib, dan lainnya merupakan wujud nyata dari dunia ta’lif wan nasyr. Bahkan amalan mujahadah yang terdiri dari 1-2 lembar yang ditulis oleh seorang kyai dan kemudian disebarluaskan bagi jamaahnya pun menjadi bagian dari dunia ta’lif wan nasyr.


Di dalam organisasi (jam’iyyah) NU, secara kelembagaan dunia ta’lif wan nasyr mulai mengemuka sejak Muktamar NU ke-27 di Situbondo (1984). Salah satu hasil Muktamar  Situbondo  adalah  rekomendasi bagi pembentukan sebuah lembaga bagi dunia ta’lif wan nasyr,  yang disebut Lajnah Ta’lif wan Nasyr (disingkat LTN). 


Hasil monumental Muktamar Situbondo adalah Khittah NU, dan tujuan utama pembentukan LTN  NU ini adalah melakukan sosialisasi keputusan-keputusan Muktamar NU terkait Khittah NU ini. 


Selain itu, pembentukan LTN NU ini adalah untuk melakukan dokumentasi atas hasil-hasil keputusan Muktamar NU pada masa sebelumnya. Dokumentasi ini penting untuk mengumpulkan dan memudahkan pencarian data dan informasi hasil-hasil Muktamar sebelumnya.  Dalam perspektif historis, pembentukan LTN NU pun menjadi sangat penting untuk merawat dokumentasi kesejarahan NU sepanjang zaman.


Pada perkembangan selanjutnya, LTN NU di tingkat pusat kemudian mendirikan NU Online  seiring perkembangan zaman digital. NU Online berdiri sejak Tahun 2003, dan sampai sekarang media online ini tetap bertahan dan berkembang menjadi situs nomor satu dalam layanan keIslaman ala Ahlussunah wal Jamaah An Nahdiyyah.  Kanal di situs NU Online  tidak hanya memberitakan kegiatan-kegiatan resmi NU,  akan tetapi juga berita seputar dunia pesantren, kiai, santri, dan para pengurus NU. Selain itu kanal ini juga memuat dan menyajikan buah pikiran dari pembaca, mengapresiasi seni dan budaya melalui kanal cerpen dan puisi. 


Dalam bahasa, kanal ini pun mengemas tulisan dan beritanya dengan gaya populer dan ringan.  

Beberapa orang yang pernah menjadi Ketua LTN NU tingkat pusat adalah :


1. Ichwan Syam (1984-1994), Choirul Anam  (1994-1999), Abdul Mun’im DZ (1999-2010), Sulton Fathoni (2010-2015), Juri Ardiantoro (2015-2016), dan Hari Usmayadi (2016-2021). Sekarang Ketua LTNNU Pusat dipegang Ishaq Zubaedi Raqib (2022-2027).


Menjadi Lembaga Modern


LTN merupakan singkatan dari Lajnah Ta’lif wan Nasyr.


Kata ‘lajnah’ – yang menunjuk pada urusan bidang khusus – kemudian mengalami perubahan menjadi ‘lembaga’ – yang dipandang lebih luas garapan-nya. Lajnah Ta’lif wan Nasyr  berubah menjadi Lembaga Ta’lif wan Nasyr  dan disingkat LTN.


Perubahan ini merupakan hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang Tahun 2015. 


Dalam  Anggaran Rumah Tangga (ART) NU  Pasal 17, ayat (1) disebutkan bahwa “Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masya-rakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus”. 


Terkait dengan keberadaan LTN, ART NU Pasal 17, ayat (6) huruf  p, menyebutkan bahwa :


“Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah”.  


Pendek kata, LTN NU merupakan perangkat departemental NU yang bertugas:


1. Mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan  kitab/buku faham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), dan


 2. Mengembangkan media informasi menurut faham Aswaja.


Kedua tugas tersebut  menjadi sangat penting seiring perkembangan zaman seperti sekarang ini. Sebagaimana sudah diselenggarakan oleh LTN NU Pusat dengan membuat dan mengembangkan  NU Online, LTN NU ditingkat kabupaten/kota pun sangat layak membuat dan mengembangkan media online khas NU yang memuat tulisan, terjemahan, dan informasi, yang pada gilirannya  akan menerbitkan hasil tulisan, terjemahan, dan informasi tersebut.


Untuk menjalankan tugas-tugas LTN NU di kabupaten/kota, kita dapat mengacu  pada program LTN NU Jawa Tengah misalnya. 


LTN NU Jawa Tengah Periode 2018-2023 kini tengah menfokuskan diri pada tiga program utama.


1. Optimalisasi website dan media sosial yang dikelola oleh PWNU Jawa Tengah dengan cara aktif mempublikasikan konten yang dapat memberikan informasi yang benar dan mendidik terutama bagi warga NU. Ini berarti bahwa, jika sudah ada website dan media sosial di PCNU di kabupaten/kota, maka LTN NU tinggal melakukan optimalisasi; dan jika belum ada website dan media sosial di PCNU, maka LTN NU  ‘wajib’  membuat website dan media sosial yang aktif mempublikasikan konten yang dapat memberikan informasi yang benar dan mendidik terutama bagi warga NU. 


2. Memproduksi audio video dan desain grafis seiring perkembangan era digital. 


3. Menyelenggarakan pelatihan jurnalistik bagi pelajar dan santri, baik pelatihan tulis-menulis, desain grafis, maupun  pembuatan video, untuk mendukung pengembangan program pertama di atas. 


Selain ketiga program utama di atas, LTN NU Jawa Tengah juga merencanakan penerbitan buku, majalah, dan bulletin, dan merencanakan membuat rekomendasi buku/kitab ajar untuk madrasah dan sekolah di lingkungan NU.

 

MATERI LAATUL IJTIMA' PERDANA MASA KHIDMAT 2022-20027

  MATERI LAATUL IJTIMA' PERDANA MASA KHIDMAT 2022-20027 TIDAK MENCARI KURSI DAN MEJA DI HUTAN JATI SEBUAH TEORI ISTINBATH HUKUM DALAM US...